Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Usai Buron, Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Dibekuk, Pemerintah Pastikan Korban Tak Sendiri

Usai Buron, Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Dibekuk, Pemerintah Pastikan Korban Tak Sendiri Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polisi akhirnya berhasil menangkap AS (52), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. AS dibekuk saat bersembunyi di Wonogiri, setelah sebelumnya diduga melarikan diri dari Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan pengkapan trsebut. “Ditangkap di Wonogiri,” ujarnya, dikutip Kamis (7/5).

AS sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi kepolisian pada Senin (5/5/2026). Ia kemudian diduga kabur meninggalkan wilayah Pati untuk menghindari pemeriksaan, sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal penegakan hukum serta pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual di Pati.

Dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang diselenggarakan pada Minggu (03/05), Menteri PPPA menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan psikologis, dan juga pendampingan terhadap korban dan keluarganya sejak kasus ini dilaporkan di bulan Juli 2024,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Menteri PPPA secara khusus menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 

Selain itu, mengingat kekerasan seksual ini terjadi pada saat korban masih berusia anak, penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.

Baca Juga: Anak-anak Indonesia Suarakan Isu Kekerasan Seksual di Forum Asia Pasifik

Baca Juga: MUI Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati, Tuntut Pelaku Dihukum Maksimal

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” jelas Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang. “Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” kata Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya