Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun! Intinya Jangan Kaget Ya... Pakar Sebut Heru Hidayat Bisa Lolos Jeratan Kasus Asabri

Ya Ampun! Intinya Jangan Kaget Ya... Pakar Sebut Heru Hidayat Bisa Lolos Jeratan Kasus Asabri Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno memprediksikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan putusan blanko atau nol terkait hukuman pidana penjara terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat.

Pasalnya, Heru Hidayat sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus yang lain, yakni kasus Jiwasraya.“Jika majelis hakim menyatakan Heru Hidayat itu terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan, maka di amar putusannya dinyatakan pidananya, namun pidana blanko. Artinya pidana penjaranya nol,” ujar Nur, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik Ramai Menanggapi

Nur menjelaskan, pidana penjara seumur hidup merupakan pidana penjara maksimun yang berlaku di Indonesia. Artinya, sepanjang hidupnya, terpidana tersebut berada di dalam penjara. Jika dalam suatu kasus, terpidana seperti Heru Hidayat sudah divonis pidana penjara seumur hidup, maka dalam kasus-kasus lain di mana yang bersangkutan terbukti bersalah, tidak bisa lagi dijatuhi hukuman penjara.

“Karena apa? Karena Indonesia tidak menerapkan pemidanaan penjara komulatif seperti di Amerika Serikat, di mana terdakwa bisa divonis pidana penjara 500 tahun. Di Indonesia, paling pidana penjara terberat adalah pidana penjara tertinggi ditambah sepertiga-nya. Tetapi kalau sudah pidana penjara seumur hidup, maka pidana terberat tidak berlaku lagi karena itu yang sudah yang paling berat, selama hidupnya berada di penjara,” terang Nur.

Lebih lanjut, Nur menilai majelis hakim bakal konsisten menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat sesuai dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan fakta persidangan. Karenanya, kata dia, tuntutan pidana hukuman mati Heru Hidayat oleh JPU tidak tepat karena tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: