Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi di KPK

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi di KPK Kredit Foto: Dok. Pribadi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mengejutkan, dua orang tokoh telah membuat laporan ke KPK, pertama pelaporan dilakukan oleh yang namakan dirinya, Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi terkait kasus usang.

Dan yang dilaporkan tidak tanggung tanggung, sederet nama nama beken Ganjar Pranowo, Gub Jateng, Anies Bawesdan Gub DKI dan Basuki Tjahya Purnama al Ahok.

Baca Juga: Heboh Anaknya Jokowi Dilaporkan atas Dugaan Korupsi, KPK Tegas: Kami Tidak Melihat Bapaknya Siapa!

Adapun laporan yang dilayangkan bukan kasus kekinian, entah kasus Anies yang mana yang menjadi obyek laporan.

Namun dari dua nama, Ganjar Gub Jateng, berkaitan dengan E KTP dan Ahok masalah pembelian tanah Sumber Waras, Cengkareng. Baca Juga: Nama Ahok Masuk Radar Calon Potensial di Pilgub DKI Jakarta, Ini Respons Pihak Banteng: Betul...

Dan dari kedua kasus kasus tersebut aktor intelektualnya sudah di Pidana. Dan namanya KPK dalam proses persidangan tidak menemukan Tersangka lain selain yang sudah di vonis, itu artinya perkara menjadi lucu apabila tanpa ada sebab-sebab hukum muncul laporan laporan baru.

Karena laporan tentang ada dan tidaknya tindak pidana bukan mengacu pada dugaan apabila berkaitan dengan Perkara yang sudah di vonis, rumusannya bukan pihak luar yang melaporkan, akan tetapi dari intsansi yang bersangkutan karena penerapan pasal 55, 56 KUHP (note pasal penyertaan) untuk kasus e ktp dan atau kasus pembelian tanah Cengkareng dll yang sudah ada Terangka/ Terdakwanya, sehingga tidak ada dasar hukum pihak luar dapat cawe cawe, karena pasal 55 dan 56 KUHP bukan pasal pokok akan tetapi pasal penyertaan.

Kenapa saya menulis pasal 55 dan 56 KUHP untuk kasus Ganjar dan Ahok, karena keduanya dari kasus yang dilaporkan sudah ada Terdakwanya, sehingga keterlibatan keduanya bukan di pasal Pokok, akan tetapi penyertaannya, seperti diatur pasal 55 dan 56. Atau lebih kerennya pasal ini adalah pasal mengenai pihak lain bukan dader ( pelaku utama ). Dan karena pasal penyertaan maka laporan ini menjadi tidak dapat di proses sepanjang dari, surat dakwaan/tuntutan dan atau dalam vonis disebutkan pihak lain tersebut, namun bila itu tidak disebutkan calon Tersangka lain maka perkara harus di hentikan. Kalaupun ada, idealnya perkara sudah diperoses dan hal itu yang bersangkutan tidak terbukti bersalah, dengan demikian kasus menjadi happy end.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: