Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi di KPK

Oleh: C. Suhadi, Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja)

Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi di KPK Kredit Foto: Dok. Pribadi

Mengenai kasus Sumber waras, saya sedikit banyak tahu, dan pada waktu itu saya ikut membedah kasus ini, melalui Team Advokat Bergerak yang di pimpin oleh saya langsung.

Dari hasil temuan, persoalan paling pokok adalah di harga tanah yang tidak sesuai, karena kelompok yang mau menggulingkan Pak Ahok pake rumusan harga dari Jalan Kyai Tapa, sementara dipihak BPN Jak Bar, memakai NJOP Jalan Thomang Utara yang karekter harga tanah berbeda. Jalan Kyai Tapa tanah NJOPnya pasti lebih mahal dibanding tanah di Jalan Thomang Utara. Dan naasnya Rumah sakit Sumber Waras lokasi tanahnya membelah dua nama jalan tersebut. Namun sesuai hasil penyidikan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Belum lekang dari ingatan akan lapran laporan diatas, tiba tiba muncul laporan baru dan tidak kalah serunya, karena yang dilaporkan adalah

kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor dari hasil penyelusuran, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga merupakan aktivis 98 dan simpatisan PKS ( Partai Keadilan Sejahtera ) yang sudah sama sama kita ketehaui dan terdapat dugaan kuat punya tali perkawinan “ sirih “ dengan kelompok Islam garis keras yang selama ini berseberangan dengan Pemerintah. Jadi wajar kalau gerakan gerakan itu dibangun, agar ada gesekan dari masyarakat akan kepercayaan pada pemerintah berkurang. Mengingat pemerintah sekarang ini bahaya buat kelompok Islam garis keras, karena dari hasil survei, masyarakat sangat puas dengan kerja kerja pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Dari dua orang pembuat laporan yang sama sama bermuara ke KPK, seperti ada tautan yang 'erat' satu dengan lainnya.

Hal ini dapat dilihat dari rentang waktu yang satu dengan yang lainnya keduanya diwaktu yang berdekatan.

Dan sangat mungkin sebentar lagi akan ada Laporan laporan lainnya apabila kita diamkan, dan hal itu tentunya mau engga mau akan bersimbas pada kerja kerja pemerintah dimasa sulit ini.

Bahwa menurut hukum membuat laporan bukan tidak mempunyai resiko hukum. Karena kalau tanpa dasar laporan masuk dalam ranah pidana, maka setiap membuat Laporan harus mempunyai dasar, yaitu adanya dua alat bukti yang mendukung laporan tersebut dan alat bukti tersebut adalah alat bukti yang bersentuhan dengan tindak pidana yang hendak dilaporkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: