Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan pencucian uang.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie meminta agar KPK tak diam saja terkait laporan tersebut.
Baca Juga: Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK, Bila Ditangkap Gibran Mengaku...
Jerry Massie mengatakan, Kaesang dan Gibran harus diproses hukum apabila sudah ada bukti kuat.
"Semua sama di mata hukum, mau anak presiden atau siapa, jika ada keterlibatan dalam dugaan pencucian uang, maka harus diproses sesuai perbuatannya," kata Jerry, Kamis (13/1/2022).
Lebih lanjut, Jerry mengaku curiga kepada Kaesang Pangarep yang memiliki saham sebesar Rp 100 miliar.
Jerry merasa aneh dengan asal muasal uang yang dimiliki oleh Kaesang.
Sebab menurutnya, pembelian saham frozen food senilai Rp 92 miliar merupakan jumlah yang tidak kecil.
Tak hanya itu, beberapa usaha yang dimiliki oleh Kaesang dinilai banyak yang gagal.
Hal tersebut menambah kecurigaan Jerry terhadap asal muasal uang yang dimiliki Kaesang.
"Memang saham Rp 100 miliar Kaesang tidak masuk akal, usahanya saja banyak yang gagal terus, dari mana uang itu? Ini yang perlu diusut KPK," bebernya.
Selain itu, Jerry juga menyinggung soal anak Presiden Soeharto yang juga pernah dilaporkan.
"Anak mendiang Presiden Soeharto pernah dilaporkan, tapi kasus lain bukan laporan dugaan pencucian uang, melainkan pembunuhan Hakim Agung. Nah artinya kan bisa dilaporkan sampai diproses," ujarnya.
Baca Juga: Dosen UNJ Laporkan Gibran-Kaesang ke KPK, Ruhut Sitompul Langsung Mewanti-Wanti
Seperti diketahui, sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pindana korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ubedilah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar