Mahfud MD Sebut Ada Menteri Minta Setoran Rp40 M, Gerindra Langsung Menyuruh...
Menko Polhukam Mahfud MD diminta melaporkan ke penegak hukum terkait pernyataannya yang menyebutkan ada menteri yang meminta anak buahnya untuk "mencarikan" uang setoran puluhan miliar dan masuk ke kantong Menteri.
Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada awak media di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022.
Baca Juga: Ngeri! Mahfud MD Buka-Bukaan Ada Menteri yang Minta Setoran Rp40 Miliar
"Saya gak tahu itu hoaks apa bener, kalau ini kan beliau paham hukum ya laporkan saja ke penegak hukum. Kalau ada informasi jelas bukti," kata Habiburokhman.
Menurut Habiburokhman, seorang pejabat publik seharusnya tidak boleh memberikan informasi sebelum diverifikasi.
"Kalau saya jadi di posisi beliau, ada informasi tersebut, apalagi saya Menko Polhukam, saya tanyakan buktinya, saya tanyakan saksinya, saya laporkan ke penegak hukum terkait," ujarnya.
Bahkan, kata Habiburrokhman, seandainya dia di posisi Mahfud MD maka ia akan melaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya silakan, saya kembalikan, itu kan haknya presiden untuk mengevaluasi para menteri. Saya hanya mengandaikan jika saya Menko Polhukam saya akan berlaku seperti itu," kata Politikus Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya menteri yang meminta anak buahnya untuk "mencarikan" uang setoran. Uang itu, masuk ke kantong pribadi sang menteri.
Baca Juga: Kekayaan Gibran dan Kaesang Dicurigai, Eh Harta AHY Juga Ikut Disinggung
Ia mengungkapkan bahwa ada seorang direktur jenderal (dirjen) dari suatu kementerian yang pernah mendatangi dirinya untuk menceritakan hal tersebut. Kepada Mahfud, dirjen itu menuturkan bahwa dirinya diminta mencarikan uang dari proyek perizinan yang dia kerjakan untuk disetor ke pimpinannya.
Namun, Mahfud tidak mengungkap siapa sosok dirjen dan pimpinan itu. Mahfud memastikan dirjen itu kini sudah mundur dari jabatannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar