Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tanggapi Ucapan Menteri Bahlil Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ucapan Orang Gerindra Pedes!

Tanggapi Ucapan Menteri Bahlil Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Ucapan Orang Gerindra Pedes! Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad menilai Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tengah mencari perhatian Presiden Jokowi atas ucapannya mengklaim pelaku usaha ingin Pilpres 2024 dimundurkan.

Kamrussamad menganggap wajar apabila memang Bahlil mencari perhatian. Sebab dikatakan dia menjelang habis masa jabatan presiden di periode kedua akan ada fenomena menteri menyiapkan pelampung untuk menyelamatkan diri.

Baca Juga: Prabowo Sempat Bertemu SBY, Gerindra Bilang Bukan Cuman Basa-Basi

"Fenomena menteri nyiapin pelampung periode kedua presiden tahun akhir masa jabatan presiden, memang biasanya mencari exit strategi agar bisa terselamatkan lagi di pemerintah berikutnya jika rezim berganti," kata Kamrussamad dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Karena ingin menyelamatkan diri ubtuk rezim berikut, Kamrussamad lantas menganggap Bahll yang merupakan menteri kemudian mencari perhatian dengan mengatasnamakan pengusaha.

"Menteri Bahlil mencari perhatian baru dari Presiden Jokowi. Bicara mengatasnamakan pengusaha," ujarnya.

Sebelumnya, Kamrussamad mendesak Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini untuk membuka nama pengusaha yang meminta agar Pemilu 2024 ditunda.

"Kami minta daftar nama-nama pengusaha yang meminta Pemilu 2024 ditunda agar bisa diperiksa kontribusinya terhadap pembangunan melalui rekam jejak pembayaran pajaknya," ujar Kamrussamad.

Dia menjelaskan, saat pandemi COVID-19, dunia usaha telah diberikan berbagai insentif kebijakan restrukturisasi pinjaman di perbankan selama empat tahun sejak Maret 2020- sampai Maret 2023. Selain itu, diberikan pula penjaminan kredit modal usaha sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2021.

Baca Juga: Eng Ing Eng, Polda Jabar Limpahkan Kasus Denny Siregar, Polda Metro Langsung...

Selain itu, Kamrussamad menegaskan Kementerian Investasi/BKPM merupakan produk turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan “inkonstitusional bersyarat”.

"Mungkin dampak Putusan MK tersebut membuat investor untuk menunggu dan melihat dulu sebelum merealisasikan investasinya. Makanya, Menteri Bahlil mencari perhatian baru dari Presiden Jokowi," kata Kamrussamad.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: