Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Agar Pertamina Tak Ambruk, Perlu Upaya Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Pertalite dan Pertamax 92

Agar Pertamina Tak Ambruk, Perlu Upaya Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Pertalite dan Pertamax 92 Petugas mengisi BBM jenis Pertamax di Pertashop (Pertamina Shop) Desa Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat (17/9/2021). PT Pertamina (Persero) membangun 43 Pertashop di wilayah pedesaan seluruh provinsi Kalimantan guna memenuhi akses energi ke masyarakat desa terhadap BBM harga yang sama dengan SPBU sehingga dapat memajukan perekonomian desa. | Kredit Foto: Antara/Makna Zaezar

"Kenaikan harga BBM jenis Pertalite ini penting dalam kerangka mendukung mandat Presidensi G20 pada Presiden Joko Widodo dan komitmen COP26 untuk menyediakan energi bersih dan ramah lingkungan, dan Pertalite masih termasuk dalam jenis BBM yang tidak mendukungnya," jelasnya.

Sementara Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut jika merujuk pada Undang-undang (UU) BUMN, maka Pertamina seharusnya tidak boleh lagi menjual rugi produknya. Dalam artian tidak boleh menjual produk di bawah biaya pokok produksi.

"Jadi kalau Pertamina menjual BBM non PSO seperti Pertalite dan Pertamax 92, maka itu berpotensi melanggar UU BUMN," ujarnya.

Pemerintah seharusnya tidak melakukan pembiaran untuk menjual rugi produknya, sementara SPBU swasta sudah menaikkan harga bbmnya kepada konsumen.

Kalau tetap menjual rugi, maka harus dalam bentuk penugasan oleh regulator dan konsekuensinya regulator harus memberikan kompensasi pada operator Pertamina

"Ini jangan dibiarkan menggantung dan harga dibiarkan merugi serta regulator cuek dan tidak memberikan kompensasi kepada operator. Ini tentu tidak fair," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: