Penendang Sesajen Dibela Pentolan 212, 'Dia Sudah Selamatkan Umat Islam, Bebaskan'
Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
"Polisi harus membebaskan orang yang ditahan ini karena sudah menyelamatkan akidah umat Islam dan Pancasila," katanya.
Sebelumnya, terduga pelaku penendang sesajen di Semeru ditangkap di kecamatan Banguntapan, Yogyakarta. Polisi telah menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: