Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penendang Sesajen Dibela Pentolan 212, 'Dia Sudah Selamatkan Umat Islam, Bebaskan'

Penendang Sesajen Dibela Pentolan 212, 'Dia Sudah Selamatkan Umat Islam, Bebaskan' Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin

"Polisi harus membebaskan orang yang ditahan ini karena sudah menyelamatkan akidah umat Islam dan Pancasila," katanya.

Sebelumnya, terduga pelaku penendang sesajen di Semeru ditangkap di kecamatan Banguntapan, Yogyakarta. Polisi telah menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: