Penendang Sesajen Dibela Pentolan 212, 'Dia Sudah Selamatkan Umat Islam, Bebaskan'
"Polisi harus membebaskan orang yang ditahan ini karena sudah menyelamatkan akidah umat Islam dan Pancasila," katanya.
Sebelumnya, terduga pelaku penendang sesajen di Semeru ditangkap di kecamatan Banguntapan, Yogyakarta. Polisi telah menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat Pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: