Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Uang Murah?

Apa Itu Uang Murah? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Uang murah adalah kebijakan pemerintah yang menugaskan bank sentral membeli obligasi pemerintah di pasar bebas, dengan tujuan membantu meningkatkan persediaan uang. Peningkatan persediaan uang akan menurunkan tingkat bunga kredit yang kemudian akan merangsang investasi.

Secara teori, uang murah seharusnya mendorong ekonomi yang sedang berjuang dengan membuatnya lebih terjangkau bagi konsumen dan bisnis untuk meminjam uang. Semakin murah pinjaman, semakin banyak uang yang akan dipinjam orang untuk membeli rumah dan kendaraan, memulai bisnis baru, dan melakukan usaha lain yang akan menopang perekonomian.

Uang murah berpotensi memiliki konsekuensi ekonomi yang merugikan karena peminjam mengambil leverage yang berlebihan jika peminjam pada akhirnya tidak dapat membayar kembali semua pinjaman.

Baca Juga: Apa Itu Uang Muka?

Ketika uang murah, ini adalah saat yang tepat bagi peminjam untuk mengambil utang baru atau mengkonsolidasikan utang yang ada. Peminjam dapat mengambil pinjaman baru dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, atau tingkat bunga lebih rendah dari pinjaman sebelumnya.

Mereka kemudian dapat menggunakan uang pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama. Ini adalah cara untuk membiayai kembali utang dan pada akhirnya membebani peminjam dengan biaya bunga yang lebih rendah selama masa pinjaman dengan menghemat uang mereka.

Terlepas dari seberapa murah uang itu, peminjam harus selalu berhati-hati agar dapat membayar kembali pinjamannya, bahkan jika suku bunga naik. Mengambil pinjaman murah dengan pembayaran rendah berdasarkan tingkat bunga pengantar yang rendah, yang kemudian menggelembung adalah salah satu katalis dari krisis keuangan global tahun 2008.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: