Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi Digitalisasi Penyiaran, Menkominfo Tetapkan Lima Grup Penyiaran Swasta sebagai MUX

Implementasi Digitalisasi Penyiaran, Menkominfo Tetapkan Lima Grup Penyiaran Swasta sebagai MUX Kredit Foto: Kemenkominfo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan lima grup Lembaga Penyiaran Swasta sebagai penyelenggara multipleksing (MUX) untuk implementasi Program Digitalisasi Penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Melansir dari siaran resmi Kominfo, Rabu (19/01), kelima LPS tersebut adalah Media Group, Surya Citra Media (SCM), Trans, Media Nusantara Citra (MNC), dan Rajawali Televisi (RTV). Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, setelah melewati evaluasi dan ditetapkan menjadi penyelenggara multipleksing, LPS perlu melewati tahapan uji laik operasi.

Baca Juga: Kolaborasi Grab dan Kominfo: Untuk Peningkatan Literasi Digital di Indonesia

"Lembaga penyiaran yang dimaksud masih harus melalui tahap uji laik operasi yang mencakup coverage dan kualitas untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat dengan Dewan Pengawas dan Direktur Utama LPP TVRI mengenai Pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran, di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (18/01).

Selain lima grup LPS di atas, Kemenkominfo tengah melakukan evaluasi untuk dua grup penyelenggara multipleksing di 12 provinsi, yakni Viva dan BSTV, sedangkan satu grup lainnya yakni NTV tidak ikut serta. Sementara, penyelenggara multipleksing di 22 provinsi terdapat enam grup LPS antara lain Media, SCM, Trans, Viva, NTV, dan MNC.

"LPS yang tidak menjadi penyelenggara multipleksing masih dapat bersiaran dengan melakukan kerja sama dalam bentuk sewa slot multipleksing, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar)," jelas Menkominfo.

Merujuk ketentuan Pasal 78 ayat 7 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Postelsiar, penetapan penyelenggara multipleksing melalui evaluasi berlaku untuk LPS jasa penyiaran televisi yang telah melakukan investasi dan telah menyenggarakan multipleksing sebelumnya.

"Sementara itu, mekanisme seleksi dilakukan pada wilayah layanan siaran yang belum ditetapkan penyelenggara multipleksingnya," tegas Menteri Johnny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: