Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri 'Nasihat', Saksi Sidang Munarman: Jangan Khawatir, Saya Lebih Memilih Abang Dibanding Polisi!

Beri 'Nasihat', Saksi Sidang Munarman: Jangan Khawatir, Saya Lebih Memilih Abang Dibanding Polisi! Kredit Foto: Istimewa

Hingga pada akhirnya, K memberikan sebuah nasihat pada Munarman meninggalkan pekerjaannya sebagai pengacara. Bahkan, dia menyarankan agar Munarman istikamah jika tetap teguh berdaulah di jalur Khilafah.

"Saya hanya ingin menyampaikan kalau semua sudah cukup pertanyaan, saya cuma ingin mengingatkan kepada diri saya, kepada diri saya dan ke Abang, dan juga kepada semua yang hadir."

"Bahwasanya kita sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menegakkan hukum Allah dan apalagi kalau misalnya abang Munarman khususnya, kepada semuanya, ya lebih baik istikamah saja bang, kalau memang kita berdaulah Khilafah ini hukum yang jelas."

Kepada Munarman di persidangan, K meminta agar meninggalkan pekerjaannya. Sebab, hukum di Indonesia bukanlah hukum Islam sebagaimana yang dia pahami.

"Tinggalkan pekerjaan pengacara, hakim, segala macam. Kita memilih ini nasihat tidak ada terkait dengan sidang sebagai bentuk dakwah saya karena hukum Indonesia bukan hukum Islam."

"Itu saja nasihat saya untuk Pak hakim, untuk pengacara, semuanya. Terkhusus untuk Bang Munarman."

Baca Juga: Munarman Dituduh Terlibat Aksi Teror Gereja Filipina, Kuasa Hukum Tegas: Jangan Ngawur!

Jika tidak sepakat dengan kesaksiannya, K mempersilakan Munarman agar menyampaikan ke majelis hakim. Kata dia, biarkan hakim yang menilai dan memutuskan.

"Kalau Bang Munarman menolak, silakan sampaikan ke hakim, dan hakim menilai. Karena saksi kan ini bukan hanya dari saya," pungkas K.

"Tanggapan terdakwa atas keterangan semua saksi?" tanya majelis hakim.

"Ada yang saya tidak benarkan yaitu soal baiat. Saya tidak berbaiat," tegas Munarman.

Didakwa Berbaiat ISIS

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: