Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Angka Covid Naik, Anies Perpanjang PPKM Level 2 di Jakarta Selama Tujuh Hari

Angka Covid Naik, Anies Perpanjang PPKM Level 2 di Jakarta Selama Tujuh Hari Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
Warta Ekonomi -

Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 selama tujuh hari ke depan mulai 18 hingga 24 Januari 2022.

Hal itu telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga untuk segera melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.

Serta senantiasa untuk selalu waspada terhadap penularan virus Covid-19 di tengah angka kasus yang mulai naik.

"Bersama-sama kita terus jaga kebiasaan baik, yaitu melaksanakan protokol kesehatan di mana pun, kapan pun. Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket vaksin dosis ketiga atau booster, silakan segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk melaksanakan vaksinasi. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, pandemi bisa segera berakhir," Kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Namun, vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau 2 dosis, kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari dua belas tahun.

"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," katanya.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi peduliLindungi dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: