Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Basuki Akan Melonggarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi

Basuki Akan Melonggarkan Izin Usaha Jasa Konstruksi Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020 menyebabkan banyak sektor bisnis, termasuk sektor jasa kontraksi mengalami tekanan.

Karena itu Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melakukan relaksasi izin berusaha untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan kemudahan berusaha.

Beleid tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kementrian PUPR juga akan berupaya mengurai kesulitan berusaha dengan Permen PUPR.

“Tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” Kata Basuki di Jakarta, kemarin.

Menurut Basuki salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun. “Saya rasa ini masuk akal karena 3 tahun belakangan ini kita semua dilanda pandemi,” tambah Basuki.

Relaksasi ini sekaligus menjawab keresahan para pengusaha konstruksi yang tergabung dalam Gapensi. Ketua Umum Gapensi Iskandar Hartawi berharap pemerintah dapat memberikan ruang kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha jasa konstruksi.

Terkait pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR bersama Gapensi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan sejak kemerdekaan Indonesia hingga tahun 2021 baru kali ini investasi di luar Pulau Jawa jumlahnya lebih banyak dari Pulau Jawa yakni 52%. 

“Pembangunan infrastruktur yang masif dari Aceh hingga Papua merupakan instrumen untuk kemudian para investor mulai melirik. Kita harus berikan applause kepada Menteri PUPR yang telah membangun infrastruktur sehingga sekarang investasi bisa masuk,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: