Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan soal kasus Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak. Dia memastikan pihak kepolisian segera memproses laporan tersebut.
"Polda Kaltim telah menerima pelaporan terhadap saudara EM terkait dengan pencemaran nama baik dari masyarakat,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/1).
Baca Juga: Ramai-Ramai Kritik Edy Mulyadi, Wasekjen PA 212 Muncul Pasang Badan: Bentuk Pembelaan...
Laporan terhadap Edy Mulyadi teregistrasi dengan nomor LP/B/21/2022/SPKT/Polda Kaltim tanggal 24 Januari 2022 dengan pelapor berinisial STR berasal dari Perpedayak atau Persatuan Pemuda Dayak.
"Pelapor dan teman-teman terdiri atas pemuda lintas agama yang berasal dari GP Ansor, GMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, dan Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Salah satu kutipan Edy Mulyadi yang diduga menghina Kaltim sebagai ibu kota negara (IKN) yang baru sebagai berikut: "Ini ada sebuah tempat elite, punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendiri, lalu dijual, pindah ke tempat jin buang anak (IKN baru)."
Edy Mulyadi juga dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dan Polda Sulawesi Utara. Namun, Brigjen Ramadhan menyampaikan laporan yang di-update yang disampaikan ke Polda Kaltim.
"Sementara update-nya yang sudah dituangkan di Polda Kaltim," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: