Tangani Rentetan Kasus Pasca Tenggelamnya Kapal Penyelundup PMI Ilegal, BP2MI Kerja Cepat!
Ia juga mengapresiasi tindakan cepat Polri dalam menindak pelaku yang membawa dan menampung hingga naik kapal atau boat pembawa CPMI sampai pantai Malaysia, dan sudah ada oknum penjemput di Malaysia, hingga dikirim kepada agen-agen tenaga kerja di beberapa wilayah Malaysia.
"BP2MI memberikan apresiasi kerja cepat jajaran Polri, Diskrimumn Polda Riau, yang sudah berani menangkap Saudara Susanto alias Acing pelaku pengiriman ilegal PMI secara terorganisir dengan menggunakan calo perektur dari daerah asal, petugas handling di Bandara, kemudian pihak-pihak yang mengurus transportasi dari Bandara menuju Punggur hingga Tanjung Uban," katanya.
Setelah kejadian penyelundup PMI ilegal yang menelan korban 11 orang dari 50 orang PMI tersebut, Benny menyayangkan masih ada rentetan kejadian serupa yang semuanya menuju Johor Bahru Malaysia. Diantaranya, terjadi percobaan penempatan ilegal sebanyak 124 PMI ke Malaysia dari Kabupaten Batubara menuju Perairan Sinchan, Malaysia, pada tanggal 24 Desember 2021.
"Dari rekaputulasi BP2MI, sayangnya, setidaknya pasca peristiwa 15 Desember 2021, para pelaku penempatan ilegal masih tetap beraksi, masih tetap tidak jera," imbuhnya.
Dari kejadian itu, Benny mengatakan pada tanggal 30 Desember 2021, petugas UPT BP2MI Medan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Batubara.
Terkait 31 orang korban selamat saat ini 3 orang sedang diamankan di Polres Batubara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan selebihnya belum diketahui keberadaannya. Berdasarkan keterangan, Polres Kabupaten Batubara menetapkan 2 orang tersangka dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
"Polres Kabupaten Batubara belum menginformasikan terkat kepulangan saksi korban selamat. UPT BP2MI Wilayah Medan terus melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Batubara untuk proses pemulangan saksi ke daerah asal," jelasnya.
Pada tanggal 6 Januari 2022, Tim Gabungan yang terdiri dari Polri dan Pangkalan Angkatan Laut gagalkan Penyelundupan 52 PMI Ilegal dari Sumatera Utara ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan, dengan rincian 52 orang korban yang berasal dari berbagai provinsi serta 1 orang tekong.
Selanjutnya kejadian speedboat tenggelam di perairan laut Selat Morong Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis pada Jumat, 14 Januari 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Atas kejadian ini, BP2MI dan aparat kepolisian sudah melakukan pengamanan terhadap ABK atas nama M. Zafitra alias David ke Polres Bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya hukum lainnya. Mengidentifikasi pelaku-pelaku yang terlibat dalam dugaan perkara TPPO/ Keimigrasian dan upaya tangkap para pelaku.
Kemudian, kecelakaan Speedboat membawa PMI di Pontian, Johor pada 17 Januari 2022. Kasus itu diketahui setelah pada tanggal 18 Januari 2022, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari MRSC/Tim SAR Johor Bahru mengenai penemuan 6 korban PMI meninggal dan penyelamatan 7 PMI pada kecelakaan laut .
"BP2MI Bersama Satgas KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Pontian (penyidik) untuk menemui korban dan memberikan bantuan kekonsuleran dan memastikan kondisi kesehatan mereka. Korban selamat saat ini berada di Polres Pontian untuk penanganan lebih lanjut," ucap Benny.
"KJRI juga memberikan pendampingan hukum, bantuan pakaian dan obat obatan kepada WNI selamat serta melakukan penelusuran keluarga dan ahli waris di Indonesia terhadap 6 jenazah untuk proses repatriasi ke Indonesia," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil