Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Peringati Bank Waspadai Penipuan Berkedok Kripto

OJK Peringati Bank Waspadai Penipuan Berkedok Kripto Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menegaskan hal tersebut untuk memastikan penggunaan rekening bank atau yang dapat disamakan dengan hal tersebut, tidak digunakan untuk kegiatan yang patut diduga mengandung unsur penipuan, kegiatan rentenir, perjudian, pencucian uang, investasi ilegal dan/atau yang mengandung skema ponzi.

"OJK mengimbau lembaga/kementerian yang melakukan pengawasan terhadap badan hukum diluar kewenangan OJK yang melakukan usaha simpan pinjam, perdagangan dan/atau investasi yang melibatkan dana masyarakat memastikan rekening bank digunakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Oleh karena itu, lanjut Anto, OJK meminta Bank memastikan rekening bank tidak digunakan untuk menampung dana untuk kegiatan yang melanggar hukum. Baca Juga: Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi dan Pasarkan Aset Kripto

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang saat ini marak agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar di Bappebti.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pihaknya telah menghentikan satu entitas yaitu PT Rechain Digital Indonesia yang melakukan perdagangan aset kripto Vidy Coin dan Vidyx tanpa izin.

Selain itu SWI juga menghentikan lima kegiatan usaha yang diduga money game dan tiga kegiatan usaha robot trading tanpa izin. Kesemua kegiatan usaha yang dihentikan meliputi CSPmine, Sultan Digital Payment, Emas 24K Community, Platinumindo, RoyalQ Indonesia, Robot Trading Maxima Margin, Robot Trading Revenue Bintang Mas, dan Tikvee.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: