Dipanggil Bareskrim Polri Pada Hari Jumat, Edy Mulyadi Berpotensi 'Menginap' di Penjara
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi (EM) ke tahap penyidikan pada Rabu, 26 Januari 2022. Selanjutnya, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Edy pekan ini.
“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat, 28 Januari 2022,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 26 Januari 2022.
Baca Juga: Novel Bamukmin Bela Edy Mulyadi, Sampai Bawa-Bawa Oligarki
Ia menjelaskan penyidik meningkatkan penyidikan kasus ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, serta 5 saksi ahli. Selanjutnya, penyidik menggelar perkara untuk meningkatkan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Penyidik Bareskrim Polri juga telah mengirimkan 2 tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di Jakarta,” jelas dia.
Selain itu, kata dia, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Kemudian, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita ke laboratorium forensik.
Baca Juga: Diungkap Polri! Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Katanya Akan di...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: