Usulan Polri di Bawah Kemendagri Banjir Penolakan: Tak Sesuai Amanah Reformasi
Mantan Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Abdul Musawir mengkritik usulan terkait dengan perombakan kedudukan dari Polri. Pihaknya menolak tegas usual yang akan menempatkan lembaga tersebut kembali di bawah naungan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menyayangkan usulan tersebut karena menurutnya, usulan tersebut muncul akibat ketidakmauan sebuah partai menerima kekalahan dalam pesta demokrasi. Adapun partai terkait itu adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca Juga: Riyan Betra Tolak Usulan Perombakan Kedudukan Polri: Membuka Jalan Mundurnya Demokrasi
"PDIP harusnya kembali ingat sejarah, bahwa pemisahan Polri dan TNI justru jadi bagian dari amanah reformasi yang harus dijaga bersama, sebagai ekspresi demokrasi Indonesia yang sudah berjalan sangat baik dalam Pilkada 2024," katanya dilansir Minggu (1/12).
Abdul juga mengingatkan bahwa perombakan kedudukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan amat reformasi terkait dengan pemisahan lembaga kepolisian berdasarkan peran dan fungsi masing-masing lembaga.
"Padahal sudah jelas amanat reformasi yang dituangkan dalam Undang-undang yang mengatur pemisahan TNI dan Polri adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor VI/MPR/2000 yang dikeluarkan pada 18 Agustus 2000. Ketetapan ini mengatur pemisahan TNI dan Polri berdasarkan peran dan fungsi masing-masing lembaga," terangnya.
Abdul mendorong semua pihak untuk tidak membuat gaduh, masyarakat menurutnya menginginkan semua pihak untuk menjaga dan merawat demokrasi yang sudah sangat baik seperti di Pilkada 2024.
Ia juga berpesan bahwa tiap hal yang janggal terkait pesta demokrasi bisa dilaporkan menuju lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jika ada yang dianggap kurang tepat dalam pilkada kali ini silahkan tempuh jalur hukum karena negara kita ini negara hukum," jelasnya.
Sebelumnya Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus mengusulkan adanya perombakan kedudukan dari pihak kepolisian agar mereka kembali berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Aliansi Pemuda Dayak: Usulan PDIP Agar Polri di Bawah Kemendagri Itu Tak Berdasar
"Perlu diketahui bahwa kami (PDIP) sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement