Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi Peraturan, Aksi BPOM Lindungi Masa Depan Anak Indonesia Diapresiasi DPR

Revisi Peraturan, Aksi BPOM Lindungi Masa Depan Anak Indonesia Diapresiasi DPR Kredit Foto: KPAI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, merespons langkah BPOM untuk merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018, terkait pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah telah berjuang ke dalam untuk meyakinkan sesama anggota dewan bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 segera dilakukan.

Dan hasilnya, pada kesempatan rapat Komisi IX dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA. 

Baca Juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung Langkah BPOM soal Galon Ber-BPA

"Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang," tuturnya, dalam keterangan tertulisya, Rabu (26/1/2022).

Sementara itu, menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T bahwa zat BPA memang berbahaya. Dan hampir sebagain besar masyarakat menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA. Terutama di kota - kota besar. 

Baca Juga: Soal Pelabelan BPA, Kemenperin Risih Dibenturkan dengan BPOM

"Dan terjadinya pelecutan (migrasi-red) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, " ungkap Prof Andri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: