Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CHT Naik Berturut-turut! IHT Legal Makin Meringis, Rokok Ilegal Makin Beringas

CHT Naik Berturut-turut! IHT Legal Makin Meringis, Rokok Ilegal Makin Beringas Kredit Foto: Bea Cukai

Catatan kritis ketiga, kehadiran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Bab VII Cukai, Pasal 40B Ayat (1) menyatakan Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai. Pada Ayat (2) dinyatakan dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam konteks itu, Henry Najoan menengarai bahwa pelanggaran atas rokok ilegal menggunakan azas ultimum remedium (mengesampingkan pidananya), sehingga ada kesan seolah pemerintah justru menggelar karpet merah atau memberikan insentif bagi rokok ilegal.

“Jika dugaan itu benar, seharusnya sanksi tegas diberikan bagi pelaku rokok ilegal sehingga memberikan efek jera, bukan diselesaikan secara administratif yang punya kesan negotiable dengan mengesampingkan pidana,” terang Henry Najoan. Baca Juga: Kenaikan Cukai Tiap Tahun Resahkan Petani Tembakau

Selain meningkatnya peredaran rokok ilegal, kenaikan tarif cukai yang eksesif 2 tahun ini, berdampak negatif pada PDB industri hasil tembakau legal dan perekonomian secara umum, mengingat keterkaitan rantai nilai industri hasil tembakau legal sangat panjang. Merujuk data resmi GAPPRI, sejak tahun 2019 ke tahun 2021 (2 tahun) khusus hanya PDB riil industri hasil tembakau legal turun sekitar Rp8,4 triliun, artinya terjadi penurunan produksi yang diukur secara monoter. 

Kendati dimasukkan inflasi dan faktor kenaikan harga lainnya yang terlihat pada nilai PDB nominal,  PDB nominal IHT pada tahun 2020 turun sebesar Rp5,03 triliun, sementara pada tahun 2021 turun lagi sebesar Rp4,00 triliun. 

Menurut Henry Najoan, penurunan PDB riil dan PDB nominal ini mengindikasikan bahwa industri hasil tembakau legal menjadi korban kebijakan cukai yang seyogianya diberi bantuan penyelamatan oleh pemerintah sesuai amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional.

“Mengingat dampaknya yang besar, kami memandang perlu arah kebijakan cukai hasil tembakau yang memberikan kepastian iklim usaha yang sehat demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional,” pungkas Henry Najoan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: