Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa Itu Shareholder?

Apa Itu Shareholder? Kredit Foto: Unsplash/Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Shareholder adalah pemegang saham yakni orang, perusahaan, atau lembaga yang memiliki setidaknya satu saham perusahaan, yang dikenal sebagai ekuitas.

Seorang pemegang saham tunggal yang memiliki dan mengendalikan lebih dari 50% saham beredar perusahaan adalah pemegang saham mayoritas. Sebagai perbandingan, mereka yang memiliki kurang dari 50% saham perusahaan diklasifikasikan sebagai pemegang saham minoritas.

Dalam banyak kasus, pemegang saham mayoritas adalah pendiri perusahaan, dan di perusahaan yang lebih tua, pemegang saham mayoritas sering kali merupakan keturunan pendiri perusahaan. 

Baca Juga: Apa Itu Stakeholder?

Dalam kedua kasus tersebut, dengan mengendalikan lebih dari setengah hak suara perusahaan, pemegang saham mayoritas memiliki kekuatan yang cukup besar untuk mempengaruhi keputusan operasional yang penting, termasuk mengganti anggota dewan dan eksekutif tingkat C seperti chief executive officer (CEO) dan personel senior lainnya. Karena itulah, perusahaan sering berusaha untuk menghindari pemegang saham mayoritas di antara jajaran mereka.

Tidak seperti pemilik perusahaan, pemegang saham perusahaan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas hutang perusahaan dan kewajiban keuangan lainnya. Oleh karena itu, jika sebuah perusahaan menjadi bangkrut, krediturnya tidak dapat menargetkan aset pribadi pemegang saham.

Hak-Hak Shareholder

  1. Hak memeriksa pembukuan dan catatan perusahaan
  2. Berkuasa untuk menuntut korporasi atas kesalahan direksi dan/atau pejabatnya
  3. Hak memberikan suara pada masalah-masalah utama perusahaan, seperti penunjukan dewan direksi dan memutuskan apakah akan memberi lampu hijau terhadap potensi merger atau tidak
  4. Hak menerima dividen
  5. Hak menghadiri pertemuan tahunan, baik secara langsung atau melalui panggilan konferensi
  6. Hak memberikan suara pada hal-hal penting melalui kuasa, baik melalui surat suara atau platform pemungutan suara online jika mereka tidak dapat menghadiri rapat pemungutan suara secara langsung
  7. Hak untuk menuntut pembagian hasil yang proporsional jika suatu perusahaan melikuidasi asetnya

Kebanyakan perusahaan mengeluarkan dua jenis saham: biasa dan preferen. Sebagian besar pemegang saham adalah pemegang saham biasa, karena saham biasa lebih murah dan lebih banyak daripada saham preferen. Pemegang saham biasa menikmati hak suara, sementara pemegang saham preferen umumnya tidak memiliki hak suara karena status pilihan mereka yang memberi mereka celah pertama pada dividen sebelum pemegang saham biasa dibayarkan.

Selanjutnya, dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferen umumnya lebih signifikan daripada yang dibayarkan kepada pemegang saham biasa.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: