Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gak Terima Kasus ‘Jin Buang Anak’ Berakhir Damai, Orangnya Bu Mega Teriak Lantang: Sosok Edy Ini…

Gak Terima Kasus ‘Jin Buang Anak’ Berakhir Damai, Orangnya Bu Mega Teriak Lantang: Sosok Edy Ini… Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Politisi PDI Perjuangan Lasarus mengaku pihaknya tidak akan menerima jika dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret eks Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi berakhir damai. Kasus ini kata dia mesti diusut sampai tuntas sebagai bentuk penegakan keadilan bagi masyarakat Kalimantan.

“Kami tidak mau masalah ini selesai begitu saja,” kata Lasarus kepada wartawan di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2021).

Lasarus yang  juga ketua Komisi V DPR RI Fraksi PDIP yang juga merupakan dapil Kalimantan, itu menegaskan, pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Kalimantan adalah lokasi jin membuang anak sungguh menyakit hati warga Borneo.

Baca Juga: Bilang Omongan Edy Kebebasan Berpendapat, Hei Profesor Eggi Sudjana, Gak Bisa Seenak Udel Gitu Dong!

Jadi menurutnya, jika kasus ini sampai berakhir damai di kantor polisi, maka masyarakat Kalimantan akan terus berjuang menuntut keadilan atas pernyataan yang disinyalir mengandung unsur SARA tersebut.

“Masyarakat Kalimantan menuntut keadilan atas sikap penghinaan yang saudara Edy Mulyadi sampaikan,” ucap Lasarus.

Anak Buah Megawati Soekarnoputri ini melanjutkan, pernyataan-pernyataan kontroversial yang keluar dari mulut Edy bukan baru terjadi sekali ini, jurnalis senior itu kata dia kerap kali berulah dengan ucapan-ucapan yang melukai perasaan orang lain, untuk itu polisi diminta menindak tegas yang bersangkutan supaya ke depan dia tak berulah lagi.

“Sosok Edy ini memang kita tahu ini sosok kontroversial, sudah berulang kali melakukan hal seperti ini,” tandas Lasarus.

Sekadar informasi, Edy Mulyadi dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (28/1/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia diperiksa sebagai saksi setelah polisi menaikan status kasusnya menjadi penyidikan menyusul diperiksa 20 saksi beberapa hari lalu.

“Kita telah memeriksa15 saksi dan 5 saksi ahli. Dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik (bareskrim) statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: