Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bilang Omongan Edy Kebebasan Berpendapat, Hei Profesor Eggi Sudjana, Gak Bisa Seenak Udel Gitu Dong!

Bilang Omongan Edy Kebebasan Berpendapat, Hei Profesor Eggi Sudjana, Gak Bisa Seenak Udel Gitu Dong! Kredit Foto: Instagram/Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat sosial dan politik, Rudi S Kamri menentang keras pernyataan  aktivis Eggi Sudjana yang mati-matian membela eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi terkait kasus ‘jin buang anak’.

Rudi mengaku tak habis pikir dengan jalan pikiran Eggi yang katanya seorang profesor itu. Dia merasa bingung dengan pernyataan  Eggi yang bilang Edy Mulyadi tak bisa dipidana karena ucapan ‘jin buang anak’ hanya kiasan.

Rudi juga mengaku semakin dibikin bingung ketika Eggi mengatakan, omongan Edy Mulyadi dilindungi Pasal kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Kasus 'Jin Buang Anak', Polisi Periksa 38 Saksi Ahli dan Saksi Umum, Mas Edy Siap-siap

"Saya tidak ngerti, bagaimana seorang profesor dalam tanda kutip kok bisa menerjemahkan kebebasan berpendapat seenak udelnya begitu," kata Rudi dalam sebuah video yang  diunggah di laman youtube pribadinya dikutip Populis.id Kamis (27/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi sekarang ini harus berurusan dengan polisi buntut pernyataan kontroversialnya itu, omongannya itu bikin masyarakat Kalimantan tersinggung dan  melancarkan protes keras. Mereka mendesak kepolisian segera menangkap Edy lantaran dinilai rasis terhadap warga Borneo.

Saat ini perkara dugaan ujaran kebencian ini tengah ditangani Bareskrim Polri, Edy dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (27/1/2022) besok.

Jurnalis senior itu diperiksa sebagai saksi setelah polisi menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, usai memeriksa 20 saksi.

“Kita telah memeriksa15 saksi dan 5 saksi ahli. Dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik (bareskrim) statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: