Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Likuiditas Stabil, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Likuiditas Stabil, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil,  serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan. Baca Juga: LPS: Penyebaran Omicron Harus Diantisipasi di 2022, Kalau Tidak...

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya dalam Konferensi Pers TBP yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan dan hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi.

“Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai” ujarnya pada sesi tanya jawab. 

Menjawab pertanyaan apakah TBP selalu dipengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), menurutnya tidak ada peraturan yang mengatur seperti itu. 

“Yang jelas kami akan senantiasa melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BI, sambil terus  memonitor kondisi perbankan kita dari waktu ke waktu. Jika Bank Sentral naik, peluang kami  ikut menaikkan itu ada, jika Bank Sentral tidak menaikkan tetapi kami menaikkan juga ada. Itu tergantung pada bagaimana assesmen kami terhadap kondisi perbankan. Akan tetapi secara umum kebijakan kami akan sinkron dengan kebijakan Bank Sentral. LPS tidak akan mengeluarkan sinyal yang mendistorsi sinyal kebijakan Bank Sentral,” jawabnya.

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: