Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan, meminta Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang Vaksinasi Booster untuk Dicabut.
Hal ini terkait tidak adanya sertifikasi halal dalam vaksin lanjutan tersebut.
"Surat Edaran itu harus segera dicabut karena tidak mencantumkan vaksin halal dalam program booster saat ini," ucapnya dalam aksi damai di depan Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Jumat (28/1).
Baca Juga: Petinggi Gerindra Minta Kemenkes Turun Turun Investigasi Soal Vaksinasi Anak
Tak hanya itu, ia menilai Surat Edaran tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur tentang keharusan negara untuk menyediakan produk halal.
"Kami menuntut disediakannya vaksin halal. Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan produk halal, karena itu yang diatur oleh UU JPH," ungkapnya.
Baca Juga: Kemenkes Kecolongan 6 Juta Data Pasien, CIPS Desak Pembahasan RUU Perlindungan Data Diri Dipercepat
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: