Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vidy Foundation Apresiasi Langkah OJK, Penundaan Delisting Kripto Vidy dan Vidyx Temui Titik Terang

Vidy Foundation Apresiasi Langkah OJK, Penundaan Delisting Kripto Vidy dan Vidyx Temui Titik Terang Kredit Foto: Vidy Foundation

Ardy kembali menegaskan bahwa Vidy Foundation Ltdtidak mengetahui dan tidak berkaitan dengan pihak tersebut.

Sebab ia hanya melakukan perdagangan oleh perusahaan perdagangan kripto yang diakomodir oleh PT. Indodax Nasional Indonesia, disamping exchanger global lainnya.

"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.

Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan Kliennya selesai.

"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik Klien Kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia", pungkas Ardy.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: