Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vidy Foundation Apresiasi Langkah OJK, Penundaan Delisting Kripto Vidy dan Vidyx Temui Titik Terang

Vidy Foundation Apresiasi Langkah OJK, Penundaan Delisting Kripto Vidy dan Vidyx Temui Titik Terang Kredit Foto: Vidy Foundation

Surat tersebut sudah direspon oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.

Dalam surat balasannya, Tongam Lumban Tobing siap membahas persoalan tersebut denganpihak Vidy Foundation Ltd.

Dalam suratnya No. S-578/SWI/2021 hal Tanggapan atas Permohonan Klarifikasi dan Penundaan Delisting Aset Kripto, Ketua Satgas Investasi tersebut meminta kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd di Indonesia agar mengirim surat langsung kepada Satgas Waspada Investasi dan bukan ke OJK.

Perwakilan Vidy Foundation Ltd melalui Kuasa Hukumnya telah mengirim surat langsung ke Ketua Satgas Waspada Investasi.

Baca Juga: Tegas, OJK Larang Lembaga Keuangan Fasilitasi dan Pasarkan Aset Kripto

"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih atas respon dari OJK sebagai wujud dukungan serta perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat dan investor," ujar Ardy.

Selain itu, lanjut Ardy dukungan OJK ini sebagai bentuk kontribusi positif bagi perekonomian dan sektor investasi digital.

"Intinya, kita akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.

Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan asset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi illegal.

Hal iniberujung pada didelistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.

Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkanVidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatanusahanya diduga secara illegal.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: