"Dalam perspektif Komnas HAM, 100 persen. Polanya kami dapat, waktunya kami dapat, infrastruktur melakukan kekerasan kami dapat. Informasi soal alat kami dapat, keterangan konteks kenapa terjadinya kekerasan itu juga kami dapat, dan orangnya juga kami dapat," kata Choirul.
Choirul mengatakan dalam penyelidikan, ditemukan panti rehabilitasi tidak memiliki izin meski tidak ditemukan praktik perbudakan. Choirul mengatakan seluruh temuan Komnas HAM sudah disampaikan dan dikoordinasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk mengungkap kematian penghuni kerangkeng itu.
Dua kerangkeng manusia itu ditemukan saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, pada 19 Januari 2022. Selain kerangkeng manusia, juga ditemukan orangutan dan sejumlah satwa liar dilindungi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar