PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api Jarak Jauh bagi sejumlah kelompok pelanggan termasuk pelanggan lansia yang berusia 60 tahun atau lebih.
Khusus bagi Lansia, besaran reduksi yang telah KAI tetapkan yaitu 20 persen untuk semua kelas dan berlaku setiap hari.
Baca Juga: Gaet Alfamart, KAI Service Bidik Bisnis Outlet Retail
“KAI memberikan reduksi tarif tersebut sebagai apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (31/1/2022).
Joni mengatakan, selain lansia kelompok pelanggan lain yang mendapatkan hak reduksi tarif kereta api yaitu anggota LVRI, TNI, Polri, dan wartawan dengan besaran dan ketentuan reduksi yang beragam.
Untuk calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
"Calon pelanggan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku. Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan," ujarnya.
Joni melanjutkan, Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan. Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.
"Jika masa reduksi sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang. Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: