Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan

Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan Kredit Foto: Instagram
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka  kasus ujaran Kebencian Edy Mulyadi tak mau pasrah menerima nasibnya setelah tersangkakan oleh Bareskrim Polri dan dijebloskan ke penjara buntut omongan kontroversialnya yang menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Edy mulai ditahan pada hari ini Senin (1/12/2022) hingga 20 hari ke depan

Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis memastikan  pihaknya bakal mengupayakan penangguhan penahan terhadap jurnalis senior itu dengan berbagai alasan. Upaya penangguhan penahanan itu mulai dilakukan Selasa (1/2/2022) besok. 

Baca Juga: Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan"

“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” kata Damai ketika dikonfirmasi Populis.id Senin (31/1/2022) malam. 

Untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini lanjut Damai,  sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, diantaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum. 

“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai. 

Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan  tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu. 

Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se Jawa Barat menjadi jaminan saat meng upayakan penangguhan penahanan, namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima  penangguhan penahanan tersebut.  

Untuk diketahui, Bareskrim Polri  menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.

“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: