Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam Hukuman Penjara yang Nggak Main-main!

Ya Ampun... Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam Hukuman Penjara yang Nggak Main-main! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus ujaran kebencian pada Senin, 31 Januari 2022. Kini Edy terancam hukuman sepuluh tahun penjara.

“Ancaman masing-masing pasal ada tapi ancaman 10 tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan"

Menurut dia, Edy dijerat pasal dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: