Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ya Ampun... Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam Hukuman Penjara yang Nggak Main-main!

Ya Ampun... Jadi Tersangka Edy Mulyadi Terancam Hukuman Penjara yang Nggak Main-main! Kredit Foto: Viva

Hal itu kata Ramadhan berdasarkan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana jo Pasal 156 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari Senin, 31 Januari 2022.

Penyidik disebut memiliki alasan dan pertimbangan melakukan penahanan terhadap Edy. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Edy yakni alasan objektif dan alasan subjektif.

Baca Juga: Setelah Ancaman Mandau Terbang dan Sidang Adat Terkait Kalimantan, Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka!

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, khawatir menghilagkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif karena anacaman dikenakan kepada tersangka di atas 5 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: