Pengakuan Mengejutkan Pelaku Unlawful Killing Terhadap Anggota FPI: Saya Tidak Pernah...
Akibat dua insiden itu, Briptu Fikri dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella, yang mengendarai mobil Xenia, telah ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini masih menjalani persidangan.
Ipda Elwira yang turut melakukan penembakan di dalam mobil sempat ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, dia meninggal dunia sebelum persidangan. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin telah didakwa oleh penuntut umum melakukan pembunuhan sewenang-wenang/di luar hukum.
Baca Juga: Jokowi Diwanti-Wanti Anwar Abbas, Habib Rizieq Sampai Dibawa-Bawa
Dua terdakwa itu oleh penuntut umum dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan 7 tahun penjara. Briptu Fikri dan Ipda Yusmin menjalani persidangan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan, Rabu.
Keduanya dipanggil secara bergiliran untuk memberi keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan penuntut umum serta majelis hakim mengenai peristiwa penembakan enam anggota FPI itu. (Ant/ANTARA)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto