Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo Dapat Bisikan Ada Rp49 Triliun Uang Rampasan dan Dana Tak Bertuan di PPATK

Prabowo Dapat Bisikan Ada Rp49 Triliun Uang Rampasan dan Dana Tak Bertuan di PPATK Kredit Foto: YouTube
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah berpotensi kembali menerima uang hasil rampasan dan penyelamatan aset senilai sekitar Rp49 triliun pada bulan depan. Nilai tersebut terdiri dari penyerahan dana Rp11 triliun serta dana tak bertuan sekitar Rp39 triliun yang saat ini berada dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Jakarta, Rabu (13/5/2026), yang turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Dalam acara tersebut, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan dana sebesar Rp10,27 triliun kepada pemerintah hasil penagihan denda administratif dan penerimaan negara lainnya.

“Saya senang kalau diundang acara begini, tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun. Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun katanya dan saya juga dapat laporan bahwa ada juga kurang lebih Rp39 triliun,” ujar Prabowo.

Menurut Presiden, dana Rp39 triliun tersebut berasal dari rekening-rekening yang tidak jelas kepemilikannya dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi maupun aktivitas kriminal lainnya.

“Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas,” katanya.

Prabowo mengatakan pemerintah telah mengumumkan keberadaan rekening-rekening tersebut dalam jangka waktu tertentu, namun tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikannya.

Baca Juga: Prabowo Terima Dana Rp10 Triliun dari Hasil Penertiban Kawasan Hutan

Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia Kini Dihormati karena Swasembada Pangan

“Sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan-umumkan, tidak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas PKH menyerahkan dana hasil penagihan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut terdiri atas denda administratif senilai Rp3,423 triliun dan penerimaan pajak PBB maupun non-PBB sebesar Rp6,846 triliun.

Pemerintah menyatakan dana hasil penyelamatan keuangan negara tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan program pelayanan masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri