Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omongan Rizal Ramli Nyelekit Abis, Sebut IKN Baru Jadi Tempat Pejabat untuk Buang-buang...

Omongan Rizal Ramli Nyelekit Abis, Sebut IKN Baru Jadi Tempat Pejabat untuk Buang-buang... Kredit Foto: Instagram/Rizal Ramli
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Senior Rizal Ramli mengomentari perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur

Rizal Ramli dalam sebuah video yang diunggah channel Karni Ilyas Club itu memulai pembicaraannya dengan mencontohkan sejumlah negara yang gagal memindahkan Ibu Kota Negaranya, salah satunya  adalah Brasil

Baca Juga: Contohkan Brasil, Rizal Ramli: IKN Baru Gagal Berfungsi...

Dia mengatakan, pemindahan Ibu Kota Negara Brasil ke Brasilia termasuk proyek gagal, lantaran jarak antara IKN baru dengan IKN lama yang ada di Rio de Janeiro memakan waktu tempuh yang lumayan jauh, bahkan perjalanan menggunakan transportasi udara saja memakan waktu lebih dari  tiga  jam. 

Alhasil ibu kota baru di Brasilia hanya menjadi menjadi tempat pejabat negara membuang - buang duit dan liburan bersama keluarga. sebab mereka cenderung berkegiatan di IKN lama. 

“Yang terjadi itu di Brasilia City jadi tempat pejabat rapat-rapat, seminar, liburan sama keluarga, menghabiskan SPJ (surat pertanggungjawaban) kalau di Indonesia,” kata Rizal Ramli.

Rizal Ramli melanjutkan, pergeseran Ibu Kota Negara di Brasil membuat IKN baru gagal berfungsi, sebab pusat ekonomi bahkan sejumlah kegiatan  pemerintah tetap dilakukan di Rio de Janeiro. 

“Dalam praktiknya, IKN baru gagal berfungsi. Tetap orang bisnis, rakyatnya, pejabatnya sendiri lebih doyan ketemu di Rio,” beber Rizal.

Untuk diketahui, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang IKN dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022 lalu. Dengan demikian, maka rencana pemintahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah disetujui.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: