Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, memberi perhatian terhadap upaya pemulihan bekas lahan tambang Makroman di wilayah Kota Samarinda.
Lahan tersebut merupakan lahan bekas tambang seluas 10,72 ha yang telah diupayakan pemulihannya hingga seluas 8 ha. Sementara, untuk pengembangannya, terdapat lahan seluas 14,8 ha berupa rawa yang dapat diintegrasikan sehingga total lahan pemulihan menjadi 22,8 ha.
Baca Juga: Menteri LHK Tinjau Pusat Persemaian di IKN
"Dalam pelaksanaan pemulihan, dipilih tema pemanfaatan, yakni Agrowisata Kayu Putih Makroman. Pemulihan ini menggandeng PT Pupuk Kaltim (PKT) untuk kegiatan penelitian dan pengembangan untuk penyediaan pupuk dan bibit (seed ball) di lahan-lahan bekas tambang," ujar Menteri Siti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Menurutnya, model pemulihan ini dimaksudkan untuk pengayaan tutupan lahan, juga dalam menetralisasi kemasaman air tanah pascatambang. Dalam hal ini, model tanaman organik seperti teratai dapat menurunkan tingkat kemasaman tanah secara cepat daripada dengan proses kimiawi yang memerlukan waktu hingga belasan tahun.
Menteri Siti menegaskan kepada semua pihak bahwa program kegiatan RHL dan reklamasi lahan bekas tambang menjadi salah satu program prioritas KLHK dalam upaya untuk memperbaiki kualitas lingkungan di Indonesia salah satunya di Kalimantan Timur.
Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Siti didampingi oleh Penasihat Senior Menteri Sarwono Kusumaatmadja dan sejumlah pejabat pimpinan tinggi KLHK, antara lain Sekretaris Jenderal Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan Dyah Murtiningsih, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sigit Reliantoro, Dirjen Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani, beberapa pejabat eselon 2 KLHK, serta para Kepala UPT KLHK di Provinsi Kalimantan Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: