'Nyanyian' BNPT Soal Pesantren dan Terorisme Berbuntut Panjang, Kemenag Akhirnya Turun Tangan
"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," ujar dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.
Dia menjelaskan, tata kelola pesantren saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren," ucap dia.
Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen Kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren. "Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," kata dia.
Baca Juga: Suara Lantang Direktur CIIA Soal Pemetaan Masjid Terkait Terorisme: Indonesia Butuh Damai!
Dia pun mengimbau kepada orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Menurut dia, orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi. Para pengasuhnya memiliki sanad keilmuan yang jelas.
"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," jelas Waryono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto