Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Edy Mulyadi Mau Ajukan Istri jadi Jaminan, Mustofa Yakin Tak Akan Dikabulkan

Edy Mulyadi Mau Ajukan Istri jadi Jaminan, Mustofa Yakin Tak Akan Dikabulkan Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Humas DPP Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menanggapi rencana tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi yang menjaminkan sang istri untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.

Mustofa merasa heran karena para tersangka akhir-akhir ini menjadikan istri mereka sebagai penjamin. Padahal, kata Mustofa, dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin.

"Saya heran dengan para tersangka akhir-akhir ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, istri tidak bisa jadi penjamin," ungkap Mustofa dikutip dari akun Twitter @TofaTofa_id pada Selasa (1/2/2022).

Lantas lebih lanjut, Mustofa mempertanyakan kualitas daripada para lawyer atau pengacara yang belum juga mengerti tentang jaminan seorang istri upaya penangguhan penahanan ini lanjut damai.

"Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau...." tandasnya. Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan  tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.

Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se-Jawa Barat menjadi jaminan saat mengupayakan penangguhan penahanan. Namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.

“Saya heran dengan para TSK akhir2 ini. Sudah jelas dalam beberapa perkara sebelumnya, isteri TIDAK BISA jadi penjamin. Kok masih diulang lagi. Apakah Lawyer tidak tahu? Atau... Kata Mustofa

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Edy ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP.

"Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: