Kepala BNPT Klarfikasi Soal 'Pesantren Terorisme', MUI: Sudah Selesai, Itu Maksudnya...
Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Kepada pimpinan MUI, Boy meluruskan terkait masalah data 198 pondok pesantren yang sebelumnya disebutkan terafiliasi jaringan terorisme. Dia menjelaskan, munculnya diksi pondok pesantren dalam rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu bukan bermaksud mengeneralisasi. Demikian pula dengan diksi terafiliasi.
Baca Juga: Suara Lantang Direktur CIIA Soal Pemetaan Masjid Terkait Terorisme: Indonesia Butuh Damai!
Boy menyebut, kata terafiliasi yang dimaksud dalam penyebutan tersebut memang memiliki arti terkoneksi atau terhubung. Namun, ia menekankan, yang dimaksud terafiliasi bukan mengarah pada lembaga pondok pesantren, tetapi individu-individu yang pernah berhubungan dengan proses hukum terorisme.
"Jadi kami mengklarifikasi, meluruskan bahwa yang terkoneksi di sini adalah berkaitan dengan individu. Jadi bukan lembaga, bukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu, tetapi adalah ada individu-individu yang terhubung dengan pihak-pihak yang terkena proses hukum terorisme," ujarnya.
"Jadi oknum-oknum yang terhubung, berkaitan, apakah mereka saling mengenal, apakah pernah terpapar, terdampak, apakah mereka kemudian menjadi pelaku dari kejahatan terorisme. Tapi sekali lagi, itu adalah bukan dari kelembagaan secara keseluruhan, termasuk tentunya yang kami sebutkan itu. Jadi itu adalah bagian dari individu individu yang terkait," tambahnya menjelaskan.
Adapun klaim Boy tentang ratusan pondok pesantren yang terkait dengan jaringan teroris, memantik reaksi keras dari berbagai pihak. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa 25 Januari 2022, Boy menyebut, setidaknya ada 198 pondok pesantren yang terafiliasi dengan jaringan teroris, termasuk Jamaah Ansaharut Daulah (JAD).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto