Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ingin Kembangkan Energi Terbarukan, PLN Gandeng KPK Dalam Prosesnya

Ingin Kembangkan Energi Terbarukan, PLN Gandeng KPK Dalam Prosesnya Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan Listrik Negara (PLN) segera lakukan tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah. Untuk pastikan proyek berjalan baik, PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dijelaskan Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto, bahwa PLN akan mengkonversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi ramah lingkungan dengan skema hybrid dengan PLTD eksisting. Nantinya pelaksanaa program tersebut akan dibagi dua tahap.

Baca Juga: Bagaimana Ini Pak Anies, PSI Serahkan Dokumen ke KPK untuk Usut Dugaan Korupsi Formula E

Pertama, 250 Megawat PLTD akan dikonversi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan tambahan baterai agar pembangkit tetap menyala selama 24 jam.

"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," ucap Wiluyo.

Dengan konversi tersebut, kapasitas listrik akan mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Alhasil, bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional menjadi terdongkrak.

Pada tahap dua, sisa PLTD sekitar 249 MW akan dikonversi PLN dengan Energi Baru Terbarukan (EBT) lainnya, yang disesuaikan dengan daerahnya. Tak ketinggalan, dijelaskan target proyek ini yang akan rampung bertahap di 2025. Bila benar, maka target bauran EBT 23% tercapai.

Di lain pihak, Direktur Monitoring Komisi Pemberatasan Korupsi, KPK RI, Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo mengapresiasi upaya PLN dalam melibatkan KPK sebagai pengawas.

Baca Juga: Penjualan Listrik PLN Jawa Barat Naik 7,62 Persen pada 2021

"Biasanya KPK yang manggil perusahaan / lembaga, ini PLN yang mengundang KPK, luar biasa," puji Agung.

Dijelaskan pula oleh Agung, di data KPK memperlihatkan paling besar potensi korupsi adalah dikala proses pengadaan. Ouput dari divisi monitoring di KPK adalah rekomendasi kepada lembaga untuk memperbaiki proses yang ada, sehingga menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: