Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menanggapi kasus anggota DPR Arteria Dahlan terkait pernyataannya soal bahasa Sunda yang tidak bisa dipidana oleh polisi.
Kapitra menilai, hal tersebut sudah benar karena Arteria Dahlan berbicara dalam rapat kerja di Komisi III DPR.
"Undang-undang jelas mengatakan anggota DPR tidak bisa dituntut karena melaksanakan hak konstitusionalnya," ujar Kapitra dkutip dari JPNN.com, Minggu (6/2/2022).
Selain itu, dia juga membandingkan kasus 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan dengan pernyataan Edy Mulyadi tentang Kalimantan tempat jin buang anak.
"Edy Mulyadi berbicara seperti apa, sedangkan Arteria tidak melanggar hukum, tetapi mungkin melanggar etika," tegas Kapitra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: