Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi Kewajiban, KSP Indosurya Lakukan Pembayaran ke seluruh Anggota

Penuhi Kewajiban, KSP Indosurya Lakukan Pembayaran ke seluruh Anggota Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Adanya gelombang ketiga pandemi COVID-19 pastinya kian berdampak kepada semua bidang usaha, termasuk koperasi simpan pinjam (KSP). 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terang menyebut delapan koperasi mengalami gagal bayar dan menempuh homologasi  karena terdampak pandemi yang menyebabkan tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi.

KSP Indosurya, sebagai salah satunya  tetap berupaya memenuhi kewajiban mencicil pembayaran kepada semua anggota sesuai putusan hukum homologasi yang ditetapkan inkraacht (final). Sejumlah anggota juga mengungkapkannya, Senin (7/2).

Baca Juga: Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Liana dan Halim, dua anggota KSP Indosurya yang berdana simpanan di bawah 250 juta mengungkapkan, sudah menerima cicilan hingga  50% dari simpanannya. 

"Kami sudah menerima pembayaran sampai setengahnya (dari dana simpanan.red). Semuanya lancar, dan sampai sekarang pengurus masih lancar bayarnya," kata Halim yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta, di Jakarta, Senin (7/2).

Hal sama dikatakan Liana, yang sudah 6 tahun bergabung di KSP Indosurya. Dia mengatakan, pihaknya tetap lancar menerima cicilan hingga kini. 

"Saya dari awal setuju homologasi, dan sampai sekarang saya terima lancar. Sudah setengah dari simpanan yang dibayarkan,"beber anggota yang berdomisili di Jakarta Timur ini.

Sementara, Darmawan yang mengaku simpanannya hampir mencapai Rp500 juta, mengatakan bahwa dirinya sudah menerima cicilan sepertiga simpanan, usai putusan homologasi. Dia juga mengatakan, tetap akan bergabung jika KSP Indosurya beroperasi kembali. 

"Per Januari, saya sudah terima sepertiganya, ya prosentasi 33% lah. Saya paham ini masa sulit. Tapi kalau KSP beroperasi kembali normal, sepertinya saya tetap ikutan," papar pria paro baya yang juga mengaku berprofesi pedagang ini.

Baca Juga: Menkop-UKM Teten Akan Bangun Ekosistem Koperasi Nasional

Di kesempatan berbeda, Melly, anggota yang sudah lansia, mengungkapkan apresiasinya terhadap pembayaran cicilan dan perhatian pengurus KSP Indosurya. Dia mengaku salah satu dari sekian banyak anggota yang diprioritaskan karena lansia dan sakit. 

"Saya sudah lama bergabung, tahunnya lupa. Tapi saya berterimakasih, dana saya tetap dicicil rutin. Pengurus juga berikan santunan pengobatan dan memprioritaskan saya," kata Melly, yang sudah lama pensiun sebagai karyawan swasta. 

Sebaliknya, anggota KSP ini menyayangkan upaya-upaya pihak tertentu yang mendeskriditkan KSP Indosurya, termasuk pendirinya. Apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu itu justru mengganggu jalannya homologasi. 

"Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Sampai sekarang lancar-lancar. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah homologasi bagaimana kelancarannya ke depan," kata Darmawan.

Terhadap pengembalian dana, pengurus koperasi ini, Sonia, mengungkapkan, pihaknya sudah mencairkan pengembalian dana anggota kurang lebih 6500'an jiwa. 

Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM yang dipimpin Menteri Teten Masduki, yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. 

KSP Indosurya sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan Satgas. Sejak pertengahan Januari lalu, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari Satgas.  

"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homoloigasi kami upaya jalankan," kata Sonia, Senin. 

Sonia menerangkan, pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 202.

Dengan penetapan inkraacht oleh MA, ditegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Karenanya, KSP Indosurya juga terbuka kepada semua pihak, dan membeberkannya kepada media, jika ada perkembangan pembayaran. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: