Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah

Atasi Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM Bentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kredit Foto: Djati Waluyo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Tim Satuan Tugas Penanganan Koperasi Bermasalah yang diharapkan mampu menjawab keluhan masyarakat atas koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Tim Satgas tersebut dibentuk untuk mengawal koperasi yang saat ini sedang mengikuti homologasi/perjanjian yang telah ditetapkan PKPU.

Baca Juga: Koperasi Multi Pihak Jadi Opsi Model Bisnis Startup

"Dengan begitu, dapat menumbuhkan rasa aman dan ketenangan bagi masyarakat atau anggota yang tergabung dalam koperasi," ujar Teten, Selasa (11/1/2022).

Teten mengatakan, proses homologasi yang diberikan pihak koperasi dirasa belum memenuhi harapan anggota koperasi. Pasalnya, selama ini pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada koperasi secara internal untuk menjalankan pelaksanaan perjanjian perdamaian.

Namun, masih ada koperasi bermasalah yang belum memenuhi harapan anggota koperasi, belum ada kejelasan mengenai hak-hak anggota oleh pengurus koperasi.

"Untuk itu, kami membentuk satuan tugas penanganan koperasi bermasalah yang melibatkan lintas Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah pada lintas kementerian lembaga terkait," ujarnya.

Teten melanjutkan, tugas dari Satgas secara umum adalah melakukan inventarisasi dan penilaian aset oleh appraisal independent (tanah, bangunan, dan lainnya seperti piutang). Selain itu, juga melakukan analisis hasil inventarisasi koperasi bermasalah, termasuk aspek hukum dan mengecek lokasi dan pemeriksaan koperasi bermasalah.

Kemudian juga, untuk menyusun rekomendasi penanganan koperasi bermasalah, melakukan pengawasan proses tahapan pembayaran serta melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

"Ruang lingkup penugasan antara lain bahwa Satgas merupakan Tim Ad Hoc antar K/L terkait untuk mengoordinasikan langkah-langkah penanganan koperasi bermasalah dengan tujuan mengutamakan pembayaran simpanan kecil para anggota koperasi," ujarnya.

Anggota Satgas melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga terkait dan Satgas berupaya untuk mengawal putusan homologasi (pasca-PKPU).

"Di sisi lain, Satgas mendorong anggota koperasi yang tidak setuju terhadap perdamaian untuk tetap mengikuti proses homologasi dan memprioritaskan pembayaran kepada anggota koperasi dengan simpanan kecil," kata Teten.

Dalam perkembangannya, Satgas juga akan memprioritaskan pembayaran berdasarkan asset based resolution dan mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendahulukan proses homologasi (perdata) dan menunda proses pidana (ultimum remedium).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: