Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pecah!!! Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp8,9 Miliar!

Pecah!!! Susi Air Somasi Bupati Malinau Minta Maaf dan Ganti Rugi Rp8,9 Miliar! Kredit Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti

4. Pengerahan Anggota Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Dengan mengacu pada keempat poin tersebut, Susi Air pun menuntut Wempi Welem Mawa selaku Bupati Malinau dan Ernes Silvanus sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, untuk melakukan hal-hal berikut ini dalam jangka waktu tiga hari:

1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.

Baca Juga: Ya Ampun... Maskapai Susi Air Diusir Paksa oleh Satpol PP, Susi Pudjiastuti: Apa yang Kau Lakukan...

Diketahui, peristiwa pengusiran paksa armada pesawat Susi Air ini berkaitan dengan habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau, per Desember 2021, setelah sebelumnya Susi Air mengontrak hanggar tersebut selama lebih dari 10 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: