Pelapor kasus dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Mochamad Ari Mulya mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022 untuk memenuhi panggilan klarifikasi.
Pemanggilan berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kusa hukum pelapor, Susana Febriati mendampingi pelapor untuk memenuhi panggilan itu.
Baca Juga: Kenapa Arteria Dahlan Tak Bisa Dipenjarakan soal Bahasa Sunda? Ternyata Oh Ternyata karena...
"Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," ucap Susan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 8 Februari 2022.
Susana mengungkap perbedaan terkait dengan Pasal yang dilaporkan. Menurutnya, dalam laporan di Polda Jawa Barat pihaknya turut menyertakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tapi, Susana menyebut pasal tersebut hilang saat terjadi proses pelimpahan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya.
"Di laporan pengaduan Polda Jabar yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 Tahun 2008 mengenai diskriminasi ras dan etnis sekaligus Pasal 315 KUHP dan Pasal 316 KUHP," kata dia.
Susana pun menilai polisi terlalu terburu-buru menyatakan kalau laporan terhadap Arteria tak ditemukan unsur pidana. Pasalnya, sebagai pelapor pihaknya belum memberikan klarifikasi secara lengkap terkait laporan itu.
"Fokus kepolisian adalah pidananya, untuk membuktikan tindak pidananya. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, laporan aduan soal dugaan SARA yang menjerat Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang menyudutkan penggunaan bahasa sunda diklaim polisi tidak dapat dilanjutkan. Alasannya karena tidak ada unsur pidananya.
Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Jadi Susul Edy Mulyadi, Eh Wakil Ketua MKD Bilang Begini, Ternyata...
Menurut Polda Metro Jaya, hal ini dinyatakan demikian karena penyidik Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal tersebut diungkap Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.
"Maka, pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 4 Februari 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar