Kenapa Arteria Dahlan Tak Bisa Dipenjarakan soal Bahasa Sunda? Ternyata Oh Ternyata karena...
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan kembali jadi heboh karena kasus yang menjeratnya terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA dihentikan di tingkat penyelidikan. Alasan Polda Metro Jaya karena Arteria sebagai Anggota DPR memiliki hak imunitas.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar memberi tanggapannya. Dia menyampaikan paparanya dengan bercerita sejarah pertama kali hak imunitas diberikan.
Baca Juga: Novel Bamukmin Tegas! Minta Arteria Dahlan Susul Ferdinand Hutahaean, Tapi Edy Mulyadi Bebas
Menurutnya, kali pertama hak imunitas muncul pada akhir abad ke-14 di Inggris. Saat itu, ada seorang raja yang diduga melakukan pelanggaran yang kemudian diincar seorang anggota parlemen. Namun, raja tersebut dalam konteks ini punya hak imunitas yang tak bisa diganggu siapa pun.
"Kemudian membawa ke proses peradilan. Karena itu dianggap melawan aturan bahwa raja tidak bisa diganggu dalam konteks tertentu," kata Zainal dalam Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne yang dikutip pada Senin, 7 Februari 2022.
Dia mengatakan dari peristiwa itu, banyak yang berpikir berbahaya di posisi parlemen. Sebab, parlemen dengan kewenangan mengawasi kekuasaan, tapi malah dengan mudah bisa dipidana. Kata dia, sejak itu banyak kejadian di dunia mulai mengadopsi hak imunitas.
Cara itu dimulai pada abad 15 dengan menambahkan hak imunitas untuk anggota parlemen.
Lantas, Zainal membandingkan hak imunitas di berbagai negara termasuk di Tanah Air yang dimiliki anggota DPR. Ia bilang hak imunitas ini memiliki konteks menyatakan pendapat baik lisan dan tulisan di forum resmi.
Lalu, hak imunitas juga dikategorikan menyatakan pendapat lisan atau tulisan yang berkaitan dengan kewenangannya.
"Tapi, itu juga merupakan tugasnya. Misalnya dalam konteks pengawasan, dia sedang bertugas dengan melakukan pengawasan," jelas Zainal.
Dia mencontohkan di Belgia yang punya aturan pemberian kekebalan hukum terhadap pihak yang melakukan penyelidikan kepada seorang raja atau pejabat tertentu. Nah, untuk Anggota DPR terkait hak imunitasnya diatur Pasal 224 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
"Terus di ayat bawahnya itu mengatakan bahwa juga tidak bisa dituntut kalau dia melakukannya di dalam maupun di luar tapi berkaitan dengan kewenangan konstitusionalnya," tuturnya.
Baca Juga: Atribut Sunda Dikenakan Edy Mulyadi Kala Hina Kalimantan, Ridwan Kamil Geram: Jangan Pernah...
Namun, menurutnya hak imunitas Anggota DPR ini ada pengecualiannya jika anggota dewan tertangkap tangan atau melakukan kejahatan serius. Dia pun menyinggung kesimpulan Polda Metro Jaya juga semacam simplifikasi karena alasan ucapan Arteria dilakukan di dalam rapat resmi DPR.
"Harusnya dikaitkan apakah itu merupakan tugas dan kewenangannya. Menurut saya itu penting. Jadi, bukan hanya di mana tempat, locus-nya. Tapi apa substansinya? Karena yang beredar itu hanya potongan itunya ya," jelas Zainal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar