Soal Progres Regulasi Hubungan Penerbit dan Platform Digital, Kominfo: Masih Bahas Payung Hukumnya
Pemerintah tengah menyusun regulasi yang akan menaungi hubungan antara penerbit berita dengan platform digital. Langkah ini merupakan respons lanjutan dari permintaan Presiden Joko Widodo dalam rangka mengatasi hubungan tidak berimbang antarkeduanya.
Terkait progres penyusunan regulasi ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, pembahasan masih fokus pada penentuan payung hukum yang akan menaungi.
Baca Juga: Era Digital, Menkominfo Sebut Pers Hadapi Sejumlah Tantangan, Apa Saja?
"Substansinya kita setujui, yaitu pembangunan iklim yang konvergen. Namun, secara teknis, perundang-undangan ini mau taruh di mana?" katanya dalam diskusi virtual The Editors Talk, Selasa (8/2/2022).
Dia menjelaskan, apabila regulasi tersebut berada di bawah payung UU ITE, kebijakannya akan menjadi ranah Kominfo serta Komisi I DPR RI. Sementara, bila masuk ke dalam bidang persaingan usaha, regulasi akan masuk ke wilayah Kementerian Perdagangan (Kemendag). Adapun bila masuk ke ranah hak cipta, yaitu intellectual property rights, sektornya akan bergeser ke Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kalau dia [regulasi] terbentuk payungnya dalam UU, kita harus me-review dan mengaturnya dengan baik sesuai mekanisme pembuatan UU, tidak saja oleh pemerintah karena prosesnya panjang," jelasnya.
Sementara, bila regulasi masuk di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP), penyusunan regulasi akan memiliki proses yang lebih cepat, tetapi kekuatan hukumnya tak setara dengan UU.
"Ini hal-hal yang harus dibicarakan," tegasnya.
Dia mengakui penyusunan regulasi ini merupakan suatu keniscayaan. Apabila regulasi ini telah ditetapkan, digitalisasi dapat menjadi batu loncatan bagi kemajuan pers Indonesia dengan iklim usaha yang lebih berimbang.
"Bagaimana pun juga, saya dari Kominfo, lebih mengutamakan industri nasional kita. Dengan harapan mitra-mitra industri kita juga mendapat manfaatnya. Urutan dan keberpihakannya harus jelas. Kalau itu berpihak untuk kita dan bermanfaat untuk bangsa lain, alhamdulillah. Akan tetapi, jangan sampai bermanfaat bagi bangsa lain dan belum bisa bermanfaat bagi bangsa kita, itu celaka," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum