Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah: Pembangunan Bendungan di Desa Wadas Tidak Merugikan Masyarakat

Pemerintah: Pembangunan Bendungan di Desa Wadas Tidak Merugikan Masyarakat Kredit Foto: Antara/Dedhez Anggara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menilai pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas tidak akan merugikan masyarakat sekitar. Maka diharapkan agar masyarakat Desa Wadas turut berpartisipasi untuk pembangunan Bendungan Bener.

Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA) Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marvest) Rahmat Hidayat mengatakan, pada proses pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas pada umumnya tidak adan merugikana masyarakat.

Baca Juga: Waduh... Mahfud MD Klaim Tidak Ada Kekerasan dari Aparat dalam Kisruh Desa Wadas

"Pada prinsipnya pemerintah tidak akan merugikan masyartakat dalam proses pembangunan Bendungan Bener. Selain proses pengukuran lahan, juga dilakukan inventarisasi berupa tanaman, pohon dan apapun yang ada di atas lahan tersebut, sebagai dasar ganti untung kepada masyarakat yang terkena lahan quarry," kata Rahmat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Dalam hal ini, pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah. Dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.

Lanjut dia, top soil tersebut akan dikembalikan setelah pengambilan batu. Sehingga kondisi tanah dapat diperbaiki. Dengan dilakukan reklamasi di area quarry maka lahan tersebut dikelola kembali oleh masyarakat.

Diketahui Bendungan Bener merupakan salah satu diantara 65 target pembangunan bendungan baru dalam program pemerintah Kabinet Indonesia Maju. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Selain itu, Bendungan Bener juga termasuk dalam PSN sesuai amanat Perpres Nomer 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Sehingga penting bagi kami sebagai kementerian kooridinator untuk mengawal dan melakukan monitoring secara berkala agar dapat selesai tepat waktu di tahun 2024," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: