Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Politisi Demokrat Sarankan Proyek Bendungan Bener Desa Wadas Ditunda: Tidak Boleh Ada Pemaksaan!

Politisi Demokrat Sarankan Proyek Bendungan Bener Desa Wadas Ditunda: Tidak Boleh Ada Pemaksaan! Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener yang memicu kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Menurutnya, pemerintah seharusnya menuntaskan berbagai masalah sosial dan hak rakyat atas tanah lebih dahulu, bukan malah melakukan pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan terhadap tanah warga Desa Wadas.

"Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya," kata Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022).

Berdasarkan berbagai informasi dan data yang diperoleh dari sejumlah media, Irwan mengatakan, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry di Wadas yang lolos pada Maret 2018 sama sekali tidak menyebutkan soal penolakan warga Desa Wadas.

Baca Juga: Ngeri Juga Cuitan Nicho Silalahi Soal Gejolak Desa Wadas: Bukti Bahwa Omong Kosong!

 Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Keputusan No.590/41 tahun 2018 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo. Dia mengatakan, absennya catatan penolakan warga terhadap penambangan warga di Wadas dalam Amdal Bendungan Bener sangat memprihatinkan. Padahal, menurutnya warga sudah aktif menolak sejak 2016 atau 2017.

“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” katanya.  Ia memandang proses pelibatan masyarakat di Desa Wadas untuk menyusun Amdal Bendungan Wadas tidak sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: